Pada dasarnya, BPJS Kesehatan memiliki tiga kelas, yaitu kelas 1, kelas 2, dan kelas 3. Meskipun secara umum layanan medis atau pengobatan yang diterima oleh peserta dalam ketiga kelas tersebut tidak memiliki perbedaan yang terlalu signifikan, terdapat perbedaan dalam hal fasilitas dan biaya iuran yang perlu dibayarkan setiap bulannya. Artikel bloggerpi.com ini akan mengulas secara rinci BPJS kelas 3, termasuk berapa iuran per bulan dan fasilitas apa yang diterima oleh peserta kelas ini.
Key Takeaways
Berapa Besar Iuran BPJS Kelas 3?
Menurut situs resmi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, tarif iuran untuk peserta kelas 3 yang bukan Penerima Bantuan Iuran (PBI) adalah sebesar Rp35.000 per bulan.
Jumlah iuran awal untuk kelas ini sebenarnya adalah Rp42.000.
Namun, peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial kelas 3 menerima bantuan dari pemerintah sebesar Rp7.000, sehingga jumlah iurannya menjadi Rp35.000 per bulan.
Namun, ada pertanyaan yang sering muncul, apakah iuran BPJS kelas 3 bisa menjadi gratis?
Jawabannya adalah iya, namun hanya berlaku bagi mereka yang terdaftar sebagai Peserta Bantuan Iuran (PBI).
Untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan PBI, pendataannya dilakukan langsung oleh Kementerian Sosial atau Dinas Sosial kabupaten/kota setempat.
Berapa Denda BPJS Kelas 3?
Bagi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial kelas 3, denda akan dikenakan jika terlambat membayar iuran.
Sesuai dengan Perpres 64/2020, denda BPJS Kesehatan adalah sebesar 5 persen dari biaya rawat inap, yang kemudian dikalikan dengan jumlah bulan yang belum dibayar.
Dalam aturan tersebut juga disebutkan bahwa jumlah bulan tertunggak maksimal adalah 12 bulan, dengan besar denda paling banyak mencapai Rp30 juta.
Namun, bagaimana jika seseorang hanya terlambat membayar iuran selama 1 atau 2 minggu saja?
Untuk saat ini, peserta BPJS Kesehatan tidak akan dikenakan denda jika keterlambatan pembayaran iuran hanya berlangsung selama 1 atau 2 minggu.
Fasilitas BPJS Kelas 3
Karena BPJS kelas 3 merupakan kelas paling rendah dalam jaminan kesehatan BPJS, terdapat beberapa perbedaan dalam fasilitas yang diterima oleh peserta kelas ini, terutama dalam layanan rawat inap di rumah sakit.
Peserta BPJS Kesehatan kelas 3 akan mendapatkan kamar perawatan dengan kapasitas antara 4 hingga 6 pasien.
Namun, dalam beberapa kasus, beberapa rumah sakit mungkin menempatkan lebih banyak pasien dalam satu kamar rawat inap untuk peserta kelas 3.
Hal ini dapat mengurangi tingkat kenyamanan pasien, karena ruangan dapat menjadi lebih ramai.
Bisa Naik Kelas Jika Penuh
Namun, jika kapasitas ruang rawat inap untuk peserta kelas 3 penuh, dan pasien membutuhkan perawatan segera, rumah sakit biasanya akan mengizinkan pasien kelas 3 untuk sementara waktu dirawat di kelas yang lebih tinggi.
Namun, perlu diingat bahwa perbedaan biaya perawatan antara kelas tersebut akan ditanggung oleh pasien.
Oleh karena itu, pihak rumah sakit biasanya akan merujuk pasien kelas 3 ke rumah sakit lain yang memiliki kamar rawat inap kelas 3 yang masih tersedia.
Fasilitas Subsidi Kacamata BPJS Kelas 3
Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial kelas 3 juga memiliki fasilitas subsidi biaya kacamata.
Berdasarkan Pasal 47 Permenkes RI 3/2023, peserta BPJS kelas 3 akan menerima subsidi biaya kacamata sebesar Rp165.000.
Nilai subsidi kacamata ini mengalami kenaikan dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.
Selain itu, setiap peserta hanya dapat mengajukan klaim kacamata sekali dalam dua tahun.
Artinya, Anda dapat mengganti kacamata Anda dengan menggunakan subsidi ini hanya setelah dua tahun berlalu sejak klaim kacamata sebelumnya.
Limit Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kelas 3
Berbeda dengan kelas lainnya, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial kelas 3 tidak memiliki batasan limit tertentu.
Hal ini disebabkan oleh prinsip dasar BPJS Kesehatan yang menganut konsep gotong royong dengan sistem subsidi silang.
Artinya, mereka yang sehat akan membantu mereka yang sedang sakit, dan ketika yang sehat menjadi sakit, mereka juga sudah memiliki jaminan kesehatan.
Dengan kata lain, peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial kelas 3 akan terus mendapatkan layanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan mereka selama mereka aktif membayar iuran.
Tidak ada limit tertentu yang menghentikan pelayanan medis jika peserta telah membayar iuran mereka.
Kesimpulan
Kelas BPJS 3 adalah salah satu pilihan yang dapat dipertimbangkan bagi mereka yang ingin mendapatkan perlindungan kesehatan dengan iuran yang lebih terjangkau.
Meskipun memiliki iuran yang lebih rendah dibandingkan dengan kelas lainnya, peserta BPJS kelas 3 masih dapat mengakses berbagai layanan kesehatan yang diberikan oleh BPJS Kesehatan.
Perbedaan dalam kapasitas kamar rawat inap dan subsidi kacamata adalah beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh peserta kelas 3.
Namun, ini bukan berarti bahwa peserta kelas 3 akan mendapatkan pelayanan kesehatan yang buruk.
Dalam situasi darurat, rumah sakit akan memberikan perawatan yang sesuai dengan kebutuhan pasien, meskipun mungkin ada perbedaan dalam fasilitas.
Pilihan kelas BPJS Kesehatan sebaiknya disesuaikan dengan kemampuan finansial dan kebutuhan kesehatan masing-masing individu.
Dengan memahami iuran, fasilitas, dan peraturan yang berlaku untuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial kelas 3, diharapkan peserta dapat membuat keputusan yang tepat dalam memilih program jaminan kesehatan yang sesuai dengan kebutuhan mereka.