Cara Registrasi Daftar IMEI

Berikut Ini Adalah Cara Registrasi dan Daftar IMEI Online Tanpa Perlu ke Bea Cukai Di Mei 2025.

Apa Itu IMEI?

Apa Itu IMEI?

IMEI adalah nomor identifikasi unik yang diberikan pada setiap ponsel. Ini berfungsi sebagai tanda pengenal yang unik untuk setiap ponsel, mirip dengan nomor seri pada kendaraan bermotor.

Pemerintah Indonesia telah mengatur bahwa setiap ponsel yang digunakan di dalam negeri harus memiliki IMEI yang terdaftar.

Jika IMEI ponsel Anda belum terdaftar, ponsel tersebut dapat dianggap ilegal, dan pemerintah memiliki wewenang untuk memblokirnya.

Oleh karena itu, penting untuk memahami bagaimana cara mendaftarkan IMEI ponsel Anda, terutama jika Anda memiliki ponsel dari luar negeri.

Ponsel pintar atau smartphone telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari.

Saat ini, kita mengandalkan ponsel untuk berkomunikasi, bekerja, bermain game, menjelajah internet, dan bahkan berbelanja secara online.

Di era globalisasi ini, banyak orang juga memiliki ponsel dari luar negeri yang dibeli saat bepergian atau melalui berbagai platform e-commerce internasional.

Namun, apa yang seringkali tidak kita sadari adalah pentingnya registrasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) ponsel kita.

[ Baca Juga: Cara Membuat M-Banking BCA Mobile Yang Mudah ]

Pentingnya Registrasi IMEI

Sebelum kita membahas lebih lanjut tentang cara mendaftarkan IMEI tanpa perlu ke kantor Bea Cukai, mari kita pahami mengapa registrasi IMEI begitu penting.

IMEI ponsel adalah alat yang digunakan untuk melacak dan mengidentifikasi setiap ponsel yang beredar di pasar. Berikut beberapa alasan mengapa IMEI ponsel Anda perlu didaftarkan:

  1. Keamanan: Dengan IMEI yang terdaftar, pemerintah dapat memastikan bahwa ponsel Anda bukanlah ponsel ilegal yang mungkin digunakan untuk aktivitas kriminal.
  2. Ketertelusuran: Jika ponsel Anda hilang atau dicuri, IMEI yang terdaftar dapat membantu petugas penegak hukum melacak ponsel tersebut dan mengembalikannya kepada pemilik yang sah.
  3. Kualitas Layanan: Operator seluler dapat memberikan layanan yang lebih baik kepada pelanggan yang menggunakan ponsel dengan IMEI yang sah dan terdaftar.
  4. Kepatuhan Pajak: Pendaftaran IMEI juga dapat membantu pemerintah dalam mengontrol impor ponsel, serta memastikan bahwa pajak dan bea masuk yang sesuai dibayarkan.

Saat ini, Anda dapat mendaftarkan IMEI ponsel Anda dengan lebih mudah dan praktis tanpa perlu pergi ke kantor Bea Cukai. Berikut ini beberapa metode yang dapat Anda gunakan.

[ Baca Juga: Berapa Sih Biaya Minimal Top Up DANA? Berikut Jawabannya! ]

Baca Juga:  Tutorial Cara Transfer Pulsa 3 (Tri) ke Sesama Atau Operator Lain

Mendaftarkan IMEI Melalui Website Bea Cukai

Salah satu cara paling umum untuk mendaftarkan IMEI ponsel Anda adalah melalui website resmi milik Bea Cukai. Proses ini dapat dilakukan dengan mudah dengan mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Kunjungi Website Resmi Bea Cukai: Buka peramban web Anda dan pergi ke https://www.beacukai.go.id/register-imei.html.
  2. Isi Data Diri: Pada halaman yang muncul, Anda akan diminta untuk mengisi data diri Anda, termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan informasi penerbangan Anda.
  3. Data Ponsel: Lanjutkan dengan mengisi informasi tentang ponsel Anda, seperti merek, tipe, RAM, dan kapasitas penyimpanan.
  4. Nomor IMEI: Masukkan nomor IMEI ponsel Anda dengan benar. Pastikan untuk memeriksa nomor IMEI dengan teliti, karena nomor ini harus sesuai dengan ponsel Anda.
  5. Captcha: Isi kode Captcha yang diminta untuk memverifikasi bahwa Anda bukan robot.
  6. Kirim Data: Klik tombol “Send” atau “Kirim” untuk mengirimkan data Anda.
  7. Kode QR dan Registration ID: Setelah mengirimkan data, Anda akan menerima Kode QR dan Registration ID. Kedua informasi ini sangat penting dan harus disimpan dengan baik.

Setelah Anda mendapatkan Kode QR dan Registration ID, langkah selanjutnya adalah menunjukkannya kepada petugas Bea Cukai yang ada di bandara saat Anda tiba di Indonesia.

Pastikan Anda juga mempersiapkan dokumen-dokumen lain seperti boarding pass, paspor, dan faktur pembelian ponsel.

Selain itu, perlu diingat bahwa ada biaya yang harus dibayarkan saat mendaftarkan IMEI, seperti PPN sebesar 11 persen, bea masuk sebesar 10 persen, dan PPH sebesar 10 persen jika Anda memiliki NPWP. Bagi yang tidak memiliki NPWP, biaya PPH akan sebesar 20 persen.

Oleh karena itu, penting untuk memiliki cukup dana yang tersedia untuk membayar biaya-biaya ini.

[ Baca Juga: Daftar Kode Bank Indonesia Terlengkap Untuk Acuan Transfer Uang ]

Persiapan Dokumen

Sebelum Anda melakukan proses registrasi dan pendaftaran IMEI, ada baiknya untuk mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan dengan teliti.

Hal ini akan membantu Anda menghindari masalah atau hambatan saat proses pendaftaran. Berikut adalah beberapa dokumen yang perlu Anda persiapkan:

  1. Nomor IMEI: Pastikan Anda memiliki nomor IMEI ponsel Anda dengan benar. Nomor ini biasanya dapat ditemukan di dalam pengaturan ponsel atau di bagian belakang ponsel.
  2. Faktur Pembelian: Simpan salinan faktur pembelian ponsel sebagai bukti bahwa ponsel tersebut sah dan telah dibeli secara legal.
  3. Boarding Pass: Anda perlu menunjukkan boarding pass Anda sebagai bukti bahwa Anda baru saja tiba di Indonesia.
  4. Paspor: Pastikan Anda memiliki paspor Anda yang berisi data perjalanan Anda.
  5. Invoice: Invoice pembelian ponsel adalah dokumen lain yang penting untuk disiapkan.
  6. NPWP (Jika Ada): Jika Anda memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), pastikan Anda memiliki salinan atau informasi yang relevan yang diperlukan untuk proses pendaftaran.
Baca Juga:  Tutorial Cara Melihat Insight Instagram

Dengan mempersiapkan dokumen-dokumen ini dengan teliti, Anda akan memudahkan proses pendaftaran IMEI ponsel Anda dan menghindari masalah yang tidak perlu.

Batasan Jenis Barang dan Jumlah Ponsel

Penting untuk diketahui bahwa jenis barang yang dapat didaftarkan ke Bea Cukai terbatas pada unit ponsel, tablet, dan komputer jinjing.

Jumlah ponsel yang diizinkan sebagai barang bawaan penumpang dari luar negeri adalah maksimal 2 buah. Total harga kedua perangkat tersebut tidak boleh melebihi 500 dolar AS atau setara dengan Rp7,4 juta.

Proses registrasi dan pendaftaran IMEI sebaiknya dilakukan pada saat kedatangan Anda sebelum keluar dari terminal bandara.

Namun, jika kondisi tidak memungkinkan, Anda masih dapat mendaftarkan IMEI paling lambat 60 hari setelah kedatangan, meskipun dengan konsekuensi bahwa Anda tidak akan memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk.

Pendaftaran oleh Orang Lain

Jika Anda berhalangan untuk datang ke kantor Bea Cukai sendiri untuk mendaftarkan IMEI ponsel Anda, Anda dapat memberikan kuasa kepada orang lain untuk melakukannya atas nama Anda.

Hal ini dapat dilakukan dengan menyusun surat kuasa yang sesuai dan memberikan salinan dokumen-dokumen yang diperlukan kepada orang yang Anda tunjuk sebagai wakil Anda.

Cara Registrasi IMEI Melalui Aplikasi Bea Cukai

Cara Registrasi IMEI Online Melalui Aplikasi Mobile Bea Cukai.

Selain melalui website, Anda juga dapat menggunakan aplikasi resmi Bea Cukai untuk mendaftarkan IMEI ponsel Anda.

Aplikasi ini sangat berguna karena dapat diunduh dan diinstal pada perangkat Android Anda. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. Unduh Aplikasi “Mobile Bea Cukai”: Buka Google Play Store di perangkat Android atau App Store untuk IoS Anda dan cari aplikasi bernama “Mobile Bea Cukai.” Unduh dan instal aplikasi tersebut.
  2. Buka Aplikasi: Setelah instalasi selesai, buka aplikasi “Mobile Bea Cukai” di perangkat Anda.
  3. Pilih “IMEI”: Di dalam aplikasi, pilih opsi “IMEI” untuk memulai proses pendaftaran.
  4. Isi Data Diri: Isi data diri Anda secara lengkap, termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan informasi penerbangan Anda.
  5. Data Ponsel: Lanjutkan dengan mengisi informasi tentang ponsel Anda, seperti merek, tipe, dan nomor IMEI. Pastikan semua informasi yang Anda masukkan akurat.
  6. Klik “Complete”: Setelah selesai mengisi data, klik tombol “Complete” atau “Selesai.”
  7. Kode QR dan Registration ID: Setelah mengklik “Complete,” Anda akan menerima Kode QR dan Registration ID, mirip dengan proses pendaftaran melalui website.

Setelah Anda menerima Kode QR dan Registration ID, Anda masih harus mendatangi petugas Bea Cukai yang ada di bandara untuk melakukan pemindaian Kode QR dan mendapatkan dokumen persetujuan. Pastikan untuk membawa dokumen-dokumen yang diperlukan dan menyiapkan biaya pajak yang sesuai.

Baca Juga:  Kode Bank BNI dan Tutorial Cara Transfer Yang Mudah

[ Baca Juga: Cara Transfer Pulsa XL Antar Sesama Pengguna XL / Provider Lain ]

Cara Registrasi IMEI Melalui Operator Seluler

Selain melalui Bea Cukai, Anda juga dapat mendaftarkan IMEI ponsel Anda melalui operator seluler yang Anda gunakan.

Namun, metode ini khusus diperuntukkan bagi Warga Negara Asing (WNA) yang akan datang ke Indonesia dalam jangka waktu tidak lebih dari 90 hari.

Untuk mendaftarkan IMEI ke operator seluler, langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

  1. Kunjungi Kantor Operator Seluler: Datanglah ke kantor resmi operator telekomunikasi yang akan Anda gunakan di Indonesia.
  2. Bawa Dokumen-dokumen: Pastikan Anda membawa semua dokumen yang dibutuhkan, termasuk paspor dan pas foto.
  3. Layanan Pendaftaran: Di kantor operator seluler, cari layanan pendaftaran IMEI dan mintalah bantuan dari petugas yang bertugas.
  4. Proses Pendaftaran: Ikuti prosedur yang ditetapkan oleh operator seluler untuk pendaftaran IMEI ponsel Anda. Pastikan Anda mengisi formulir dengan benar dan memberikan semua informasi yang diperlukan.
  5. Verifikasi: Operator seluler akan melakukan verifikasi data Anda dan IMEI ponsel Anda.
  6. Pendaftaran Gratis: Seluruh layanan pendaftaran IMEI oleh operator seluler tidak dikenakan pajak atau biaya tambahan.

Setelah selesai, Anda akan menerima konfirmasi bahwa IMEI ponsel Anda telah terdaftar secara sah. Hal ini memungkinkan Anda untuk menggunakan ponsel Anda tanpa khawatir tentang masalah hukum terkait IMEI.

Kesimpulan

Pendaftaran IMEI adalah proses yang sangat penting jika Anda memiliki ponsel dari luar negeri dan berencana untuk menggunakannya di Indonesia.

Proses ini membantu pemerintah dalam mengawasi penggunaan ponsel di dalam negeri, memastikan keamanan, dan memenuhi kewajiban pajak yang berlaku.

Dengan metode-metode pendaftaran yang tersedia, seperti melalui website Bea Cukai, aplikasi Bea Cukai, atau operator seluler, Anda dapat melakukan pendaftaran IMEI dengan lebih mudah dan nyaman tanpa perlu repot pergi ke kantor Bea Cukai.

Pastikan Anda mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan dan memahami ketentuan-ketentuan yang berlaku untuk mendaftarkan IMEI ponsel Anda.

Dengan begitu, Anda dapat menjalani aktivitas sehari-hari dengan ponsel Anda tanpa hambatan apa pun.

Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda yang memiliki ponsel dari luar negeri dan perlu mendaftarkan IMEI dengan cepat dan tepat.

Oh hi there 👋
It’s nice to meet you.

Sign up to receive awesome content in your inbox, every month.

We don’t spam! Read our privacy policy for more info.

Info: Jika Anda memerlukan Jasa Freelancer Pembuatan Blog, Website, Toko Online, SEO, dan Digital Marketing, jangan ragu untuk hubungi Bloggerpi Digital lewat email di [email protected] atau hubungi kami lewat WA sekarang di sini!

Rijal Fahmi Mohamadi

Starting my career as a Software Engineer, I have now become a Digital Marketing enthusiast with core skills in SEO (Search Engine Optimization), writing, Search Engine Marketing (SEM), Social Media, and SEO Data Analysis. I enjoy working remotely, helping businesses grow and achieve profitability with my expertise. PS: Although Software Engineer is no longer my main profession, I can still code! I am proficient in PHP and am seriously learning Python for data analysis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *